PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 116
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern, dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
