PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 113
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran serta pelaporan; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan; c. pelaksanaan analisis laporan hasil pengawasan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan e. pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, dan rumah tangga
