PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 36
BAB 8 — PEMBIAYAAN
Seluruh pembiayaan penyelenggaraan pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dibiayai melalui: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan c. sumber-sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
