PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan : a. memberikan pedoman bagi Pegawai dalam menentukan tindakan yang berpotensi atau mengarah pada gratifikasi; dan b. mewujudkan Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
