PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 12
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Laporan yang diterima UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, segera diverifikasi dengan menggunakan isian formulir laporan dan dokumen pendukung serta dilakukan klarifikasi kepada pelapor.
