Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN REHABILITASI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial di Lembaga Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditujukan kepada: a. Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, proses persidangan di pengadilan, proses banding, kasasi, dan peninjauan kembali;atau b. Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (2) Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penerima pelayanan dengan status titipan berdasarkan penetapan pengadilan dan/atau atau putusan pengadilan. (3) Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penerima pelayanan dengan status berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
