PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN...
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN REHABILITASI SOSIAL
Bimbingan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi kegiatan: a. melaksanakan sesi terapi keagamaan; b. melaksanakan bimbingan ibadah; dan c. melaksanakan bimbingan budi pekerti.
