PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang berhadapan dengan hukum di dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial bertujuan: a. memberikan arah dan pedoman bagi penegak hukum yang akan menitipkan atau menyerahkan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam lembaga; b. memberikan arah dan pedoman bagi penyelenggara Rehabilitasi Sosial; dan c. terlaksananya proses Rehabilitasi Sosial di dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial.
