PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN REHABILITASI SOSIAL
Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi : a. pemeliharaan diri melalui perilaku hidup bersih dan sehat; b. pemenuhan kebutuhan makan; c. pemeliharaan kesehatan; dan/atau d. melaksanakan terapi fisik bagi yang berkebutuhan khusus.
