Pasal 42
BAB 7 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 bertujuan untuk menilai: a. proses pembebanan atas anggaran Tunjangan Kinerja yang meliputi pembayaran tunjangan, pengurangan tunjangan, pengesahan pembayaran dan pelaksanaan pembayaran; b. pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja telah didasarkan atau didukung dengan kehadiran Pegawai sesuai mesin absensi elektronik atau finger print system dan didukung dengan kinerja Pegawai/prestasi kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan; c. akun Tunjangan Kinerja telah disajikan dalam laporan keuangan unit kerja sesuai Standar Akuntansi Pemerintah; dan d. pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
