PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 5
BAB 2 — HARI DAN JAM KERJA
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan sebagai siaga tugas oleh kepala satuan kerja masing-masing.
