PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 36
BAB 6 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang mengalami mutasi ke dalam lingkungan Kementerian Sosial, pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan terhitung mulai tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas dan Surat Keterangan Pemberhentian Penghasilan. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan yang dimiliki.
