PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 33
BAB 5 — PENGURANGAN TUNJANGAN
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang yang tidak mengikuti Upacara Hari Besar Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf tanpa alasan yang sah, dikurangi 0,5 % (nol koma lima persen) per kegiatan upacara.
