PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN ATRIBUT PADA BANTUAN SOSIAL DALAM...
Pasal 8
BAB 2 — ATRIBUT PADA BANTUAN SOSIAL
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi penyediaan : a. mobilitas penanggulangan bencana; b. tempat penyimpanan bantuan sosial; dan/atau c. peralatan pendukung penanggulangan bencana. (2) Mobilitas penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. kendaraan roda dua;
b. kendaraan roda empat/enam; c. perahu; dan/atau d. kapal cepat.
