PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN...
Pasal 6
BAB 2 — STANDAR LEMBAGA
(1) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang dibentuk oleh Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota merupakan Unit Pelaksana Teknis yang menyelenggarakan rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA. (2) Pembentukan Lembaga Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
