PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN...
Pasal 48
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektifitas langkah- langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pemantauan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA di daerah. (3) Pemantauan dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap SKPD yang melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA.
