PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN...
Pasal 46
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan teknis di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial di bawah koordinasi gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan wilayah kewenangannya.
