Pasal 28
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA DAN PERIZINAN LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA ASING
(1) Persyaratan pendaftaran bagi Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang dibentuk oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, harus memiliki: a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. akte notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum; c. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan d. keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang dibentuk masyarakat harus memliki: a. program kerja di bidang pelayanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA; b. modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan; c. sumber daya manusia; d. kelengkapan sarana dan prasarana; dan e. laporan keuangan tentang penerimaan, pengeluaran, penyaluran dana lembaga.
