PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN...
Pasal 23
BAB 3 — LINGKUP WILAYAH DAN TIPOLOGI LEMBAGA
(1) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA tingkat nasional lingkup wilayah kegiatannya meliputi lebih dari 1 (satu) provinsi. (2) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA tingkat provinsi lingkup wilayah kegiatannya meliputi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota. (3) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA tingkat kabupaten/kota lingkup wilayah kegiatannya pada 1 (satu) kabupaten/kota.
