PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN...
Pasal 18
BAB 2 — STANDAR LEMBAGA
Instrumen teknis rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan alat ukur yang digunakan untuk mendapatkan informasi kuantitatif dan kualitatif tentang variasi karakteristik variabel pada setiap tahapan metode pekerjaan sosial.
