PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 4
BAB 2 — RAPAT KOORDINASI PERENCANAAN TINGKAT ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Rapat Koordinasi Tingkat Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial bertujuan: a. pengumpulan bahan rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial terkait dengan data capaian kinerja program dan kegiatan kesejahteraan sosial yang telah dicapai oleh Unit Kerja Eselon I tahun sebelumnya;dan b. pengumpulan bahan rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial terkait dengan data perkiraan program dan kegiatan kesejahteraan sosial oleh Unit Kerja Eselon I tahun berikutnya.
