PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 13
BAB 4 — RAPAT KOORDINASI PERENCANAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL TINGKAT PUSAT
Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Pusat bertujuan: a. menyelaraskan bahan program dan kegiatan kesejahteraan sosial Unit Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Sosial dengan daerah;dan b. menyusun Draf Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial.
