Pasal 8
BAB 4 — RUANG LINGKUP DAN STRUKTUR ORGANISASI Pasal 5
Kepala ULP mempunyai tugas: a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP; b. menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa pemerintah; c. menyusun program kerja dan anggaran ULP; d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP; e. melaporkan secara berjenjang kepada Menteri Sosial melalui Sekretaris Jenderal apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; f. menjamin keamanan Dokumen Pengadaan; g. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa secara berjenjang kepada Menteri Sosial melalui Sekretaris Jenderal; h. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP; i. menugaskan/menempatan/memindahkan anggota pokja sesuai dengan beban kerja masing-masing Pokja ULP;dan j. MENETAPKAN staf pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan.
