Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktorat Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Bisnis serta Rencana Bisnis dan Anggaran; b. pengoordinasian penyusunan Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, dan Pelaporan Kinerja di lingkungan PPKGBK; c. pengelolaan dan pengembangan sistem teknologi informasi; d. penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran; e. pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, dan utang
piutang; f. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta penyelesaian tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi keuangan; g. penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan; h. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait di bidangnya; dan i. pelaksanaan pembinaan dan pemberian petunjuk teknis terhadap pelaksanaan kegiatan Unit Usaha sesuai bidang tugasnya.
