PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek...
Pasal 23
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Semua unit organisasi di lingkungan PPKGBK berikut unsur-unsurnya dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. (2) Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan, strategi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. (3) Untuk mendukung kelancaran koordinasi kegiatan, di lingkungan PPKGBK dikembangkan sistem komunikasi terbuka, baik secara formal maupun informal.
