Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi Pengembangan Usaha melakukan penyusunan kajian dan rencana pengembangan sarana dan prasarana olahraga dan non olahraga, investasi, dan pemanfaatan aset, serta sinkronisasi, integrasi, dan konsolidasi rencana program dan kegiatan unit-unit usaha. (2) Divisi Pemasaran dan Penjualan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan strategi pemasaran pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga dan non olahraga, pelaksanaan pemasaran pemanfaatan aset, sarana dan prasarana, serta monitoring, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh mitra kerja sama, dan pelayanan pemanfaatan sarana dan prasarana. (3) Divisi Pembangunan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan koordinasi, penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan pembangunan pengembangan sarana dan prasarana, serta penataan dan pemeliharaan lingkungan di lingkungan PPKGBK untuk menjaga dan melestarikan gedung/bangunan sebagai peninggalan nasional.
