Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Usaha mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis Bisnis; b. pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang dan program kegiatan pembangunan; c. pengoordinasian dan penyusunan Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, pengelolaan data kinerja, dan pelaporan kinerja di lingkungan PPK Kemayoran; d. penataan dan pemeliharaan sarana, prasarana, kebersihan kawasan, dan pengelolaan tata hijau di lingkungan PPK Kemayoran; e. pengoordinasian, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan gedung dan sarana dan prasarana lainnya; f. pemberian rekomendasi perijinan pembangunan di lingkungan PPK Kemayoran; g. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait di bidangnya; dan h. pelaksanaan pembinaan dan pemberian petunjuk teknis terhadap kegiatan Unit Usaha sesuai dengan bidang tugasnya.
