Pasal 2
Peraturan Sekretaris Kabinet ini ruang lingkupnya meliputi: a. Jenjang Jabatan, Jenjang Pangkat, dan Golongan Ruang; b. Uraian Tugas Jabatan, Hasil Kerja, Standar Kualitas Hasil Kerja, dan Tugas Tambahan; c. Angka Kredit Kumulatif Untuk Kenaikan Jabatan dan Pangkat, Golongan Ruang, dan Angka Kredit Minimal yang Harus Dicapai Setiap Tahun; d. Sasaran Kerja Pegawai, Penilaian Kinerja dan Konversi Hasil Penilaian Kinerja, dan Penetapan Angka Kredit; e. Tim Penilai Kinerja, Organisasi Tim Penilai, dan Tata Kerja Tim Penilai;
f. Formasi Jabatan, Perhitungan, Pemenuhan Kebutuhan, dan Prosedur Pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Penerjemah; g. Kualifikasi Pendidikan Jabatan Fungsional Penerjemah; dan h. Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Penerjemah.
