Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Biro Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, dokumentasi data dan informasi mengenai kebijakan yang akan, sedang, atau telah dilaksanakan pemerintah, serta permasalahan aktual di bidang substansi kebijakan yang diperlukan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
b. penyiapan bahan/materi sidang, rapat, pertemuan yang diselenggarakan Dewan Pertimbangan PRESIDEN; c. pelaksanaan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan lembaga negara dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang diperlukan oleh Dewan Pertimbangan PRESIDEN; d. pelaksanaan dokumentasi sidang, rapat, pertemuan yang diselenggarakan Dewan Pertimbangan PRESIDEN; e. penyiapan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan PRESIDEN kepada PRESIDEN; f. pelayanan hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik; g. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
