PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN...
Pasal 36
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pejabat yang telah memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN sebagaimana ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN, sampai dengan diangkatnya pejabat Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN berdasarkan Peraturan Menteri ini.
