PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN...
Pasal 34
BAB 6 — PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
