Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pertimbangan
menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana program dan anggaran, serta akuntabilitas kinerja di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN; b. pengelolaan dan penyajian data dan informasi kebijakan yang diperlukan Dewan Pertimbangan PRESIDEN; c. pemberian dukungan pelaksanaan sidang, rapat, pertemuan yang diselenggarakan Dewan Pertimbangan PRESIDEN; d. koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan lembaga negara dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang diperlukan oleh Dewan Pertimbangan PRESIDEN; e. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, arsip, dokumentasi, dan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN; g. penyelenggaraan pelayanan persidangan, keprotokolan, teknologi informasi dan komunikasi, serta hubungan masyarakat di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN; h. pemberian dukungan penyiapan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan PRESIDEN kepada PRESIDEN; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
