PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN...
Pasal 27
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi
penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
