PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN...
Pasal 24
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
