PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN...
Pasal 20
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
