PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN...
Pasal 18
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Apabila diperlukan, di lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan
dapat diangkat Koordinator Jabatan Fungsional dan Subkoordinator Jabatan Fungsional. (2) Pengangkatan Koordinator Jabatan Fungsional dan Subkoordinator Jabatan Fungsional ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan
kesekretariatan negara atau pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
