PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN...
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengawasan dan pemeliharaan, pengusulan penghapusan, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara dan barang persediaan, serta pelayanan kerumahtanggaan dan administrasi umum lainnya di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN. (2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan keprotokolan dan persidangan di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
