PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan
dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara. (2) Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
