Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPK Kemayoran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan Rencana Strategis Bisnis serta Rencana Bisnis dan Anggaran; b. penyusunan rencana tata ruang kawasan, program, kegiatan, dan anggaran PPK Kemayoran; c. pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pendayagunaan/pengusahaan Komplek Kemayoran; d. pelaksanaan kerja sama dengan berbagai pihak baik badan/instansi pemerintah maupun kalangan swasta dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Komplek Kemayoran; e. pengkajian dan pengembangan PPK Kemayoran;
f. pelaksanaan dan penanganan urusan hukum; g. pelaksanaan pengelolaan keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, barang milik negara/aset, kerumahtanggaan, peralatan dan perlengkapan, kehumasan dan keprotokolan, penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan, dukungan informatika, serta administrasi umum lainnya di lingkungan PPK Kemayoran; h. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan PPK Kemayoran; dan i. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerjaPPK Kemayoran.
