PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 24
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan PPK Kemayoranbertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan
memberikan bimbingan, pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Semua unsur di lingkungan PPK Kemayoran wajib mengikuti dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
