PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran yang selanjutnya disingkat PPK Kemayoran menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum. (2) PPK Kemayoran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara melalui Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara. (3) PPK Kemayoran dipimpin oleh Kepala Pusat, yang selanjutnya disebut Direktur Utama.
