Pasal 14
BAB 6 — KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN PENARIKAN TPP ATAU KPTPP
(1) Dalam hal pemegang TPP dan KPTPP meninggal dunia atau menggunakan TPP atau KPTPP tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Dewan Pertimbangan
atau pimpinan satuan masingmasing untuk di lingkungan Paspampres wajib melaporkan kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN. (2) Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer PRESIDEN menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Militer PRESIDEN. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Militer PRESIDEN berwenang untuk menarik kembali TPP atau KPTPP.
