PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
(1) Petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. pendahuluan; b. prinsip, manfaat, dan infrastruktur Manajemen Risiko; c. proses Manajemen Risiko; dan d. penutup. (2) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
