Pasal 63
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; b. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan
dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya; c. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Istana-istana Kepresidenan; d. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan PRESIDEN;
e. pengelolaan museum dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan; f. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; g. pengelolaan data dan informasi, serta perpustakaan Kepresidenan; h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat PRESIDEN.
