Pasal 59
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Sekretariat PRESIDEN menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan kerumahtanggaan
dan/atau Istri/Suami PRESIDEN; b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan
dan/atau Istri/Suami
di dalam maupun di luar negeri; c. koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; d. koordinasi pengelolaan istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni; e. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan PRESIDEN; g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami PRESIDEN; h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan
dan/atau Istri/Suami PRESIDEN; dan i. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN dan Menteri.
