PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 57
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Sekretariat PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat PRESIDEN dipimpin oleh Kepala Sekretariat PRESIDEN. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat PRESIDEN dapat menerima penugasan langsung dari PRESIDEN.
