Pasal 43
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Kendaraan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan kebutuhan kendaraan dinas dan kendaraan khusus; b. penyiapan pengadministrasian dan penatausahaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus; c. pelaksanaan koordinasi, pengaturan operasional, dan pemberian layanan penggunaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus; d. pelaksanaan pelayanan antar jemput pegawai; e. pelaksanaan koordinasi pelayanan kendaraan dinas untuk kegiatan para menteri, dan ketua/wakil ketua lembaga negara, serta pelaksanaan koordinasi pelayanan kendaraan dinas untuk panitia negara urusan
penerimaan Kepala-kepala Negara Asing; f. pelaksanaan pemeliharaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus; dan g. pengusulan penghapusan kendaraan dinas dan kendaraan khusus.
