PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 410
BAB 19 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Struktur organisasi Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi serta tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara.
