PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Sekretariat PRESIDEN; c. Sekretariat Wakil PRESIDEN; d. Sekretariat Militer PRESIDEN; e. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum; f. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan; g. Deputi Bidang Administrasi Aparatur; h. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan; i. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan; j. Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan; k. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; l. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan;
m. Inspektorat; dan n. Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
