PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 385
BAB 14 — AJUDAN
Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Ajudan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383 dan Pasal 384 masing-masing Ajudan dibantu oleh 1 (satu) Asisten Ajudan.
